SEKELIK METRO - Pembangunan ruko di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Purwosari, Metro Utara, dihentikan oleh Satpol PP Kota Metro karena belum memiliki izin resmi.
Menurut keterangan dari Kepala Bidang Penegakan Perda, Yoseph Nenotaek, penyegelan dilakukan setelah tim Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, bangunan itu diketahui belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar aturan garis sepadan bangunan.
“Bangunan ini milik warga berinisial M dan rencananya akan digunakan sebagai ruko. Tapi sampai sekarang belum ada izin yang lengkap,” jelas Yoseph, Kamis (31/7/2025).
Selain soal izin, pembangunan ini juga sempat memicu insiden berbahaya. Seorang pekerja bangunan tersengat listrik karena bangunan berdiri terlalu dekat dengan kabel listrik utama. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 70 persen dan sekarang dirawat intensif di ICU RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Satpol PP menegaskan penyegelan dilakukan bukan hanya karena izin yang belum lengkap, tapi juga untuk menjaga keselamatan masyarakat. (*)