SEKELIK METRO — Sepasang suami istri berinisial DK dan SDM mengaku mengalami sejumlah persoalan dalam hubungan utang-piutang dengan seorang perempuan berinisial ID. Mereka menyebut nilai tagihan yang semula didasarkan pada pinjaman sekitar Rp300 juta kini mencapai Rp460 juta.
Selain mempertanyakan perhitungan tersebut, pasangan itu mengaku rumah mereka digembok dan aliran listrik diputus. Mereka juga menyatakan laporan yang hendak disampaikan ke Polres Metro pada Jumat (23/10/2026) tidak diterima oleh petugas.
Menurut penuturan DK dan SDM, pinjaman kepada ID dilakukan secara bertahap sejak 2024 hingga 2026. Keduanya mengaku masih menyimpan catatan transaksi yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.
Rinciannya, pinjaman sebesar Rp30 juta pada 2024. Pada 2025, mereka kembali meminjam Rp40 juta dan Rp80 juta. Sementara pada 2026, terdapat pinjaman tambahan sebesar Rp150 juta.
Dengan demikian, total pinjaman yang mereka sebutkan mencapai Rp300 juta. Namun, dalam perhitungan terakhir, ID disebut meminta pengembalian sebesar Rp460 juta.
“Kami kaget, utang kami bisa sampai Rp460 juta. Artinya, jumlahnya naik sekitar 50 persen,” ujar DK dan SDM.
Keduanya mempertanyakan dasar perhitungan yang membuat jumlah tagihan meningkat. Mereka menyatakan memiliki catatan transaksi sejak awal pinjaman dan berharap perbedaan nominal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Persoalan utang-piutang itu disebut turut diwarnai kejadian lain. DK dan SDM mengaku aliran listrik di rumah mereka diputus pada 15 Oktober 2026.
Mereka juga menuturkan bahwa pada Jumat (23/10/2026), ID meminta keduanya meninggalkan rumah. Setelah keluar, rumah tersebut disebut digembok sehingga mereka tidak bisa masuk kembali.
“Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2026, rumah kami digembok. Istilah kasarnya seperti disita. Karena itu, akhirnya kasus ini kami laporkan ke Polres Metro,” kata mereka.
Atas kejadian tersebut, DK dan SDM mengaku merasa tertekan dan berupaya mencari perlindungan melalui jalur hukum.
Meski demikian, kronologi penggembokan rumah dan pemutusan aliran listrik tersebut masih memerlukan konfirmasi dari ID serta pihak lain yang mengetahui kejadian itu.
DK dan SDM menyebut telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro untuk menyampaikan laporan terkait persoalan yang mereka alami.
Namun, menurut pengakuan keduanya, laporan tersebut tidak diterima setelah petugas SPKT berkoordinasi dengan Unit Reserse Umum (Resum).
DK juga menceritakan pengalamannya ketika berada di ruangan Unit Resum bersama sang istri. Ia mengaku melihat ID sudah berada di lokasi dan mempertanyakan bagaimana perempuan tersebut mengetahui rencana mereka untuk melapor ke polisi.
“Kalau bukan ada yang memberitahu ID, tidak mungkin ID tahu kalau kami membuat laporan polisi. Bahkan, HP istri saya disita oleh petugas di ruangan tersebut. Mungkin karena takut percakapan saat itu direkam oleh istri saya,” ujar DK.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari DK yang belum dapat dipastikan secara independen. Belum ada penjelasan dari pihak kepolisian mengenai dugaan penyitaan telepon seluler, alasan tindakan tersebut, maupun proses penerimaan laporan yang dimaksud.
DK dan SDM turut mengaku mendapat saran dari seorang anggota polisi agar meminta pendampingan pengacara.
“Beruntung ada polisi yang baik hati, menyuruh kami agar didampingi pengacara,” kata keduanya.
DK dan SDM mengatakan telah mencari informasi mengenai pendampingan hukum. Mereka mengaku mendapat saran dari seorang teman untuk menemui pengacara di kawasan Simpang Kampus. Sebelumnya, mereka juga menyebut mendapat arahan untuk mencari pendampingan hukum di wilayah Hadimulyo Barat.
Keduanya berharap persoalan yang dihadapi dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan tagihan Rp460 juta, dugaan penggembokan rumah, pemutusan aliran listrik, serta proses pelaporan di Polres Metro.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini masih bersumber dari pengakuan DK dan SDM. Klarifikasi dari ID dan pihak Polres Metro diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Redaksi Sekelik Metro membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang. (*)