SEKELIK METRO – Pemerintah Kota Metro menghentikan penarikan retribusi jasa umum dan retribusi sampah di kawasan Pasar Shopping Center. Kebijakan tersebut dilakukan di tengah rencana penataan kawasan yang mencakup pengosongan hingga pembongkaran bangunan pasar.
Penghentian retribusi itu diumumkan melalui pemasangan banner oleh Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat (9/10/2026).
Pemasangan banner tersebut memicu penolakan dari puluhan pedagang yang tergabung dalam paguyuban pedagang Shopping Center. Sejumlah pedagang terlihat berupaya merusak banner yang dipasang petugas.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Ardah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata dan mengelola kawasan Shopping Center.
“Ini upaya kami dalam pengelolaan dan penataan Shopping Center,” kata Ardah.
Ia menyebut rencana pembongkaran bangunan masih menjadi bagian dari perencanaan pemerintah. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
“Perencanaan pembongkaran akan tetap berjalan, kalau berencana boleh kan, namun kami belum bisa memastikan kapan waktunya,” ujarnya.
Ardah menjelaskan, penertiban bangunan menjadi salah satu upaya Pemkot Metro untuk memperbaiki kondisi kawasan perkotaan sekaligus mengantisipasi potensi bencana. Usia bangunan yang dinilai sudah tua turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merencanakan penataan tersebut.
“Bangunan tersebut sudah tua, dan secara kasat mata sudah tidak layak. Harapan ke depannya upaya Pemkot Metro dalam penertiban gedung tersebut bisa optimal,” tuturnya.
Meski penghentian retribusi telah diumumkan, pemerintah belum menetapkan jadwal pengosongan maupun pembongkaran pasar. Dengan demikian, tahapan penataan Shopping Center masih menunggu kepastian lebih lanjut dari Pemkot Metro.
Di sisi lain, penolakan yang muncul saat pemasangan banner menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama terkait kejelasan rencana penataan dan dampaknya terhadap pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan Shopping Center. (*)