SEKELIK METRO – RSUD Jend. Ahmad Yani Metro mulai memberlakukan ketentuan baru bagi pasien BPJS Kesehatan. Terhitung sejak 1 Oktober 2026, proses pendaftaran pasien BPJS diarahkan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN (M-JKN).
Kebijakan tersebut disampaikan RSUD Jend. Ahmad Yani Metro sebagai bagian dari upaya mempermudah proses pendaftaran sekaligus meningkatkan kenyamanan pelayanan bagi pasien.
Dalam pengumuman tersebut, pasien BPJS diminta memastikan telah memiliki rujukan yang masih aktif sebelum melakukan pendaftaran. Rujukan aktif menjadi salah satu syarat agar pasien dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pasien cukup menyiapkan rujukan, kemudian melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut.
Setelah proses pendaftaran selesai, pasien juga diminta memastikan telah memperoleh nomor pendaftaran sebelum datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
RSUD Ahmad Yani menyebut mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, sistem pendaftaran melalui aplikasi diharapkan mampu mengurangi antrean serta membuat pelayanan berjalan lebih tertib dan nyaman.
Adapun langkah pendaftarannya meliputi menyiapkan rujukan aktif, melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, kemudian memastikan nomor pendaftaran telah diperoleh sebelum datang berobat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pasien BPJS, RSUD Jend. Ahmad Yani Metro menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-7999-336.
Dengan penerapan sistem tersebut, pasien BPJS diharapkan dapat mempersiapkan proses pendaftaran sejak sebelum datang ke rumah sakit sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih efektif. (*)