SEKELIK METRO — Unit Reskrim Polsek Metro Selatan, Polres Metro, menangkap seorang pria berinisial E yang diduga menggelapkan sepeda motor milik majikannya. Terduga pelaku diamankan di sebuah penginapan Red Dorz, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolsek Metro Selatan AKP AE Siregar, S.Sos., mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban pada 19 Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika Winda Sari, pemilik Rumah Makan Tapi Sawah Dapua Minang di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro, menugaskan E mengantarkan ayam kemangi ke Rumah Dapua Minang di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Setelah mengantarkan pesanan, E diminta mengambil ikan mentah untuk dibawa kembali ke rumah makan di Rejomulyo. Saat itu, E menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2250 NOA.
Namun, E tak kunjung kembali. Korban berusaha menghubungi nomor telepon E, tetapi tidak berhasil karena nomor tersebut sudah tidak aktif.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Selatan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujar AE Siregar dalam keterangannya.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan E di Jalan Meranti Nomor 8, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan E di sebuah penginapan pada Kamis dini hari. Selanjutnya, E dibawa ke Polsek Metro Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, E mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang temannya dengan harga Rp4 juta. Dia juga mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi, termasuk judi online, menginap di hotel, dan mengonsumsi sabu.
Pengakuan tersebut masih perlu didalami penyidik, termasuk untuk menelusuri keberadaan sepeda motor dan pihak yang membeli kendaraan tersebut.
Adapun barang bukti yang disebutkan dalam informasi kepolisian berupa satu lembar STNK Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2250 NOA.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam informasi perkara.
Kapolsek Metro Selatan mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika mempercayakan kendaraan kepada orang lain. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (*)