SEKELIK METRO — Persoalan pengelolaan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo, Kota Metro, kembali mendapat sorotan. DPRD Kota Metro meminta aktivitas penimbunan sampah di lokasi tersebut dihentikan dan residu selanjutnya diarahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPAS) Karangrejo.
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, mengatakan persoalan PDU Rejomulyo tidak sebatas menyangkut teknis pengelolaan sampah. Menurutnya, aspek aturan dan potensi dampak lingkungan juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Hadi bahkan menyatakan DPRD masih membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila pola pengelolaan sampah di PDU Rejomulyo kembali dilakukan seperti sebelumnya.
"Kalau praktik seperti sebelumnya kembali dipaksakan, kami tetap akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hadi saat konferensi pers di Gedung DPRD Kota Metro, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut.
Hadi menyinggung sejumlah ketentuan dalam UU tersebut, antara lain mengenai hak masyarakat untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat persoalan lingkungan, tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, hingga sanksi administratif.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan aktivitas di PDU Rejomulyo berjalan sesuai fungsi dan kapasitas fasilitas. Ia menilai penggunaan PDU sebagai lokasi penimbunan sampah dalam jumlah besar justru berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru.
"Jauh lebih berisiko kalau kita tetap memaksakan PDU Rejomulyo dikelola seperti apa yang hari ini ada, ketimbang kemudian kita membuang ke TPAS Karangrejo. Karena memang secara regulasi atau payung hukumnya kita lemah di Rejomulyo," ujarnya.
Terkait rencana melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup, Hadi mengatakan opsi itu belum dicabut.
Langkah tersebut, kata dia, akan ditempuh apabila aktivitas pengelolaan di PDU Rejomulyo tetap berjalan dengan pola yang dinilai bermasalah.
"Itu akan kita lakukan kalau kemudian mereka tetap memaksakan PDU Rejomulyo seperti yang hari ini mereka lakukan. Kalau memang praktiknya masih seperti ini di PDU Rejomulyo," katanya.
Pernyataan itu disampaikan setelah DPRD Kota Metro menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Metro. Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup, serta UPT Persampahan.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana revitalisasi TPAS Karangrejo. DPRD dan pemerintah berencana memperkuat fasilitas serta infrastruktur persampahan melalui dukungan anggaran dalam APBD Perubahan maupun APBD 2027.
Di sisi lain, pemerintah dan DPRD sepakat agar fungsi fasilitas persampahan dikembalikan sesuai peruntukannya.
Hadi menyebut PDU Rejomulyo seharusnya difungsikan sebagai pusat daur ulang sampah organik. Kapasitas pengolahannya juga disebut terbatas, yakni maksimal sekitar 10 ton sampah per hari.
" PDU Rejomulyo akan difungsikan sesuai dengan kapasitasnya sebagai sebuah PDU, yaitu pusat daur ulang sampah organik. Kapasitasnya pun sangat dibatasi, maksimal 10 ton per hari," jelasnya.
Sementara kebutuhan pengelolaan sampah Kota Metro disebut jauh lebih besar. Produksi sampah harian di kota tersebut mencapai sekitar 120 ton.
Karena itu, TPAS Karangrejo dinilai tetap memiliki peran penting sebagai fasilitas pengelolaan sampah akhir. Namun, pengoperasian kembali fasilitas tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.
"Intinya DPRD dan eksekutif berkomitmen untuk memperkuat proses-proses manajemen persampahan, khususnya di Karangrejo, dengan rencana-rencana yang sudah disusun," ujar Hadi.
DPRD juga menyoroti keberadaan sampah yang telah ditimbun di area PDU Rejomulyo selama sekitar 10 hingga 12 hari terakhir.
Hadi mengingatkan adanya potensi persoalan lingkungan apabila kondisi tersebut berlangsung hingga memasuki musim penghujan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengelolaan air lindi yang muncul dari timbunan sampah.
"Kita khawatirkan nanti kalau musim penghujan tiba. Air lindinya mau seperti apa? Apakah bisa mencemari sawah warga, kolam warga atau lingkungan sekitar. Itu akan sangat jauh lebih berisiko," katanya.
Atas dasar itu, Hadi meminta aktivitas penimbunan sampah di PDU Rejomulyo dihentikan. Untuk sampah residu, ia mendorong agar pengangkutan diarahkan ke TPAS Karangrejo.
Sedangkan sampah yang sudah terlanjur berada di PDU Rejomulyo akan dikaji lebih lanjut bersama pemerintah, termasuk kemungkinan penanganan atau pemindahan material tersebut.
"Kami nyatakan stop pemrosesan penimbunan sampah yang ada di PDU Rejomulyo. Residu sampahnya harus dibuang ke TPAS Karangrejo. Untuk yang sudah terjadi, nanti akan kami pelajari lebih lanjut," pungkas Hadi. (*)