Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tejosari, 2 Tersangka Ditahan Kejari Metro


SEKELIK METRO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Proyek tersebut berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro pada Tahun Anggaran 2019.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FES, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta US yang berperan sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas.

Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, didampingi Kasi Pidsus Ardo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan dua ahli. Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari,” kata Arif.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FES dan US langsung ditahan selama 20 hari. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Metro untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Metro, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp614.439.387,97.

Dalam proses hukum, kedua tersangka disangkakan dengan pasal primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk sangkaan subsider, penyidik menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Metro juga tengah mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tersangka US. Arif menyebut, setelah dana pengawasan proyek dicairkan dan ditransfer ke rekening CV CAC, US diduga kembali melakukan penarikan uang sekitar Rp49 juta.

Dari dana tersebut, sekitar Rp32 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara sebagian dana lainnya diduga dibagikan kepada pihak tertentu.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Metro menyatakan penyidikan perkara ini masih berlangsung. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Ini masih proses penyidikan dan masih berjalan. Tahap awal, kita sudah menetapkan dua tersangka. Kami berkomitmen untuk maksimal melakukan pengembangan. Kalau nantinya ditemukan pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan, akan kami sampaikan,” ujar Arif.

Kejari Metro memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (*)