SEKELIK METRO — Sejumlah persoalan strategis dalam Perubahan APBD Kota Metro 2026 mendapat sorotan DPRD. Mulai dari pinjaman jangka pendek Rp20 miliar, penanganan TPAS Karangrejo, penurunan anggaran bantuan sosial, hingga persoalan banjir.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memberikan jawaban atas pandangan umum enam fraksi DPRD Kota Metro dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan penjelasan atas berbagai pertanyaan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bambang mengatakan kritik dan masukan DPRD merupakan bagian dari proses pembahasan anggaran sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah rencana pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Bambang menjelaskan, dana tersebut direncanakan sebagai pinjaman jangka pendek untuk pengendalian kas. Menurutnya, pinjaman tersebut bukan ditujukan untuk membiayai pembangunan fisik baru.
Kebijakan itu, kata dia, ditempuh untuk mengantisipasi ketidaksesuaian waktu antara penerimaan pendapatan daerah dan kewajiban pembayaran pemerintah.
Pemkot Metro menyebut kebijakan tersebut juga memiliki konsekuensi berupa beban bunga sekitar Rp785 juta.
Pemerintah beralasan pinjaman diperlukan untuk menjaga likuiditas agar kebutuhan operasional, hak pegawai, serta pembayaran pekerjaan kepada pihak ketiga tetap dapat berjalan.
Persoalan TPAS Karangrejo, Metro Utara, juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan APBD.
Pemkot Metro menyatakan tetap menangani kondisi darurat persampahan pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam Perubahan APBD 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,19 miliar untuk kebutuhan penanganan pascasurat kementerian.
Anggaran tersebut antara lain mencakup sekitar Rp505 juta melalui Dinas Pekerjaan Umum untuk rehabilitasi saluran lindi.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup mendapat alokasi sekitar Rp694,57 juta untuk kebutuhan sewa alat berat, penanganan gas metan, tanah urug dan pengawasan kualitas lingkungan.
Selain itu, terdapat dukungan pekerjaan dari Dinas PU sekitar Rp946 juta serta penguatan sarana operasional Dinas LH sekitar Rp457,89 juta.
Pemkot menargetkan sejumlah langkah penanganan tersebut dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Pemerintah juga menyatakan akan mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah sehingga pengelolaan persampahan tidak sepenuhnya bergantung pada satu lokasi TPAS.
Sorotan lainnya berkaitan dengan penurunan anggaran belanja bantuan sosial.
Pemkot Metro menjelaskan anggaran bansos turun dari sekitar Rp648,24 juta menjadi Rp213,24 juta.
Menurut pemerintah, belanja bansos memiliki karakter tidak tetap dan diberikan secara selektif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima berdasarkan kondisi risiko sosial.
Pemkot menyebut salah satu faktor penyesuaian anggaran tersebut berkaitan dengan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang pada tahun berjalan telah mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat.
Persoalan pendapatan dari denda juga menjadi perhatian dalam pembahasan DPRD.
Pemerintah menetapkan target pendapatan denda sekitar Rp127,69 juta. Sementara realisasi yang menjadi sorotan dalam pandangan fraksi tercatat sekitar Rp515 ribu.
Pemkot menjelaskan pendapatan denda tersebut terdiri dari beberapa komponen, di antaranya denda pelanggaran Perda serta denda pajak daerah.
Menurut pemerintah, angka Rp515 ribu merupakan penerimaan dari denda pelanggaran Perda tertentu yang bersifat yustisial dan insidental.
Adapun untuk komponen denda pajak daerah, pemerintah menyatakan realisasinya telah menunjukkan progres dan mencapai target.
Di sektor kesehatan, Pemkot Metro memastikan dukungan terhadap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjadi prioritas.
Dalam Perubahan APBD 2026, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran untuk pemenuhan premi JKN, khususnya segmen PBPU Pemda, bantuan iuran PBPU Pemda dan PBPU Kelas 3.
Untuk pembiayaan peningkatan pelayanan rumah sakit, pemerintah menyatakan sumber pendanaan tidak hanya berasal dari APBD.
Pemkot juga mengoptimalkan pendapatan BLUD, Dana Alokasi Khusus (DAK) serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Di bidang pendidikan, pemerintah menyatakan akan meningkatkan kompetensi serta profesionalisme tenaga pendidik melalui pengembangan kapasitas dan pelatihan.
Pemanfaatan teknologi informasi juga akan diperkuat dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia serta pengawasan penggunaannya.
Sementara di bidang pengawasan, Pemkot Metro menyatakan akan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama Inspektorat.
Langkah tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi serta meminimalkan potensi kesalahan administratif maupun teknis pada perangkat daerah.
Persoalan banjir di Kelurahan Rejomulyo dan Sumbersari Bantul juga mendapat penjelasan dari pemerintah.
Pemkot menyatakan penanganan akan diarahkan pada sumber persoalan. Berdasarkan konfirmasi pemerintah kepada BBWS Mesuji Sekampung, genangan disebut berkaitan dengan tingginya intensitas hujan, sedimentasi sungai serta hambatan pada drainase lingkungan.
Pemerintah juga menyebut berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, banjir tidak dipengaruhi oleh backwater Bendungan Margatiga.
Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi normalisasi sungai, peninggian tanggul, penataan drainase, pemeliharaan jaringan irigasi hingga penyusunan Detail Engineering Design (DED) penataan kawasan Metro Selatan.
Terkait target pendapatan daerah, Pemkot Metro menyatakan angka yang ditetapkan dalam RAPBD Perubahan telah disusun berdasarkan hasil asistensi bersama perangkat daerah terkait.
Pemerintah menyebut penyusunan target juga dilengkapi data potensi serta berita acara.
Pemkot menilai target tersebut telah disusun secara rasional dan terukur, meski realisasi pendapatan dapat berubah mengikuti perkembangan penerimaan daerah.
Untuk perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menyatakan penyesuaian dilakukan antara lain berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Menurut Pemkot, evaluasi tersebut melibatkan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Perubahan juga mencakup penyesuaian ketentuan sanksi pidana agar selaras dengan regulasi terbaru.
Selain itu, pemerintah berencana mengoptimalkan sejumlah aset daerah sebagai objek retribusi jasa usaha dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Beberapa objek retribusi yang diusulkan antara lain Pertokoan Sudirman Center Blok A, hasil penjualan produk pengolahan sampah organik, penjualan bibit tanaman, serta penyediaan fasilitas olahraga bagi klub.
Pemkot Metro juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD.
Keduanya yakni Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Pemerintah berharap pembahasan dan harmonisasi kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di akhir penyampaian, Bambang mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi serta perbaikan kinerja.
Catatan: Seluruh angka dan penjelasan dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan Pemerintah Kota Metro dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Selasa (22/9/2026). Pandangan atau kritik fraksi DPRD merupakan bagian dari proses pembahasan Raperda dan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. (MNP)