Usai Ditutup Sepekan, Portal TPAS Karangrejo Akhirnya Dibuka



SEKELIK METRO — Polemik penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Lampung, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Metro dan masyarakat Karangrejo sepakat membuka kembali akses menuju kawasan TPAS setelah portal ditutup warga selama hampir sepekan.

Penutupan portal sejak Sabtu (15/8/2026) sempat berdampak pada aktivitas pengangkutan sampah dan pelayanan persampahan di Kota Metro.


Portal TPAS Karangrejo kemudian dibuka kembali pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Pembukaan dilakukan langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso bersama perwakilan masyarakat, dengan pengamanan dari Polres Metro.


Kesepakatan tersebut tercapai setelah Pemerintah Kota Metro menyatakan kesanggupan menindaklanjuti tiga tuntutan utama masyarakat Karangrejo. Kesepakatan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan TPAS secara berkelanjutan.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait pengelolaan TPAS Karangrejo.

“Ada beberapa hal yang kami lakukan demi kebaikan masyarakat dan kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, terutama persampahan. Kami dari Pemkot Metro akan betul-betul menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama,” kata Bambang.

Dengan kembali dibukanya akses TPAS, pelayanan persampahan di Kota Metro dapat berjalan normal. Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan pengelolaan sampah secara lebih tertib dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPAS.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Karangrejo, Sudarsono, mengatakan keputusan membuka portal diambil setelah tuntutan yang disampaikan masyarakat melalui aliansi mendapat kesanggupan dari Pemkot Metro.

Salah satu tuntutan warga berkaitan dengan jenis sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo. Warga meminta sampah yang dibuang tidak lagi didominasi sampah basah, melainkan lebih mengutamakan sampah yang sudah melalui proses pemilahan.

Tuntutan berikutnya menyangkut tenaga kerja. Masyarakat meminta agar kebutuhan tenaga kerja dalam kegiatan di kawasan TPAS mengutamakan warga Karangrejo.

Menurut Sudarsono, keterlibatan warga dalam aktivitas di TPAS diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan begitu, keberadaan TPAS tidak hanya dilihat dari dampak lingkungannya, tetapi juga dapat membuka peluang pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Warga juga meminta agar tumpukan sampah yang menggunung di kawasan TPAS dikelola dengan melibatkan masyarakat setempat. Keterlibatan tersebut diharapkan memberi ruang bagi warga untuk ikut berperan dalam proses pengolahan sampah.

Sudarsono berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti sebatas pernyataan. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh komitmen tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan.

“Artinya, kesepakatan yang diminta oleh masyarakat Karangrejo yang diwakili aliansi sudah disetujui,” ujarnya.

Pemkot Metro selanjutnya diminta memastikan setiap kesepakatan dapat direalisasikan secara bertahap dan terukur.

Sudarsono juga mengajak seluruh pihak menjaga kesepakatan yang telah dicapai. Ia berharap tidak ada lagi pernyataan maupun tindakan yang dapat memicu kembali polemik, sehingga persoalan TPAS Karangrejo bisa dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (*)