5 SPBU di Metro Disambangi Petugas, Ini yang Ditemukan dari Takaran BBM


SEKELIK METRO — Pemerintah Kota Metro memperketat pengawasan terhadap takaran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai dengan ketentuan metrologi legal.

Pemeriksaan dilakukan UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro bersama Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kota Metro, Kamis (20/8/2026).

Petugas menyasar sejumlah bagian pada mesin dispenser, termasuk nosel BBM. Pengujian tera dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi masih bekerja sesuai standar dan berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.

Lima SPBU menjadi sasaran pemeriksaan, yakni SPBU 24.341.14 Banjarsari, Metro Utara; SPBU 24.341.83 Metro Pusat; SPBU 25.341.16 Rejomulyo, Metro Selatan; SPBU 24.341.02 Ganjar Agung; serta SPBU 24.341.09 Ganjar Asri di Jalan Sudirman.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya perbedaan hasil pengukuran pada sejumlah nosel. Namun, selisih takaran itu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena masih berada dalam ambang toleransi yang ditetapkan.

Arwansyah dari UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro menjelaskan, pengujian dengan volume 20 liter memiliki batas toleransi selisih antara 0 hingga 100 mililiter.

“Untuk Metrologi Legal, ada batas toleransi dalam hasil pengujian alat ukur. Jadi, ketika ditemukan selisih, bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran,” kata Arwansyah.

Menurutnya, alat ukur masih dinyatakan memenuhi ketentuan selama hasil pengujian tidak melewati batas toleransi. Sebaliknya, apabila selisih pengukuran melebihi 100 mililiter pada volume 20 liter, kondisi tersebut dapat masuk kategori pelanggaran.

“Selama hasil pengujiannya masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu 0 sampai dengan 100 mililiter untuk ukuran 20 liter, maka alat ukur tersebut masih dinyatakan memenuhi ketentuan. Apabila melebihi 100 mililiter, barulah masuk dalam kategori pelanggaran,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan kali ini menunjukkan seluruh SPBU yang menjadi sasaran pengawasan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran dari sisi metrologi legal.

Arwansyah menegaskan, kegiatan tera dan tera ulang bukan sekadar pemeriksaan rutin. Pengujian tersebut merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya dalam memastikan alat ukur pada transaksi perdagangan bekerja secara akurat.

“Yang kami pastikan adalah alat ukur tersebut masih memenuhi ketentuan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas Metrologi Legal untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi, termasuk dispenser BBM, telah diperiksa dan berada dalam batas legal,” katanya.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran BBM. Setiap laporan dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut sesuai prosedur metrologi.

“Kalau masyarakat menemukan atau mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran, silakan disampaikan kepada instansi terkait. Nanti akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian,” tegas Arwansyah.

Pengawasan tersebut turut melibatkan Unit III Tipidter Polres Kota Metro. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dari dua sisi, yakni memastikan akurasi alat ukur sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum apabila ditemukan temuan dalam pemeriksaan berikutnya.

UPTD Metrologi Legal Kota Metro memastikan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) akan terus dilakukan. Pengawasan tidak hanya menyasar SPBU, tetapi juga berbagai sektor perdagangan yang menggunakan alat ukur dalam transaksi.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berharap konsumen mendapatkan kepastian atas volume barang yang dibeli, sementara pelaku usaha dapat menjalankan transaksi dengan alat ukur yang sesuai ketentuan.

Dengan begitu, pengawasan metrologi tidak hanya menjadi urusan teknis alat ukur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan di Kota Metro. (*)