Kasus Dugaan Kekerasan di Metro, Pengacara Korban Minta Polisi Segera Bertindak

SEKELIK METRO – Kasus dugaan kekerasan yang diduga melibatkan sekelompok gangster di Kota Metro, Lampung, mendapat perhatian dari tim kuasa hukum korban. Mereka meminta polisi segera mengusut kasus tersebut dan menindak pihak yang nantinya terbukti terlibat.

Pengacara korban, Ketut Israeli, S.H. dari Kantor Hukum KERTANEGARA, mengatakan aparat kepolisian perlu bergerak cepat untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diduga berada dalam peristiwa tersebut.

Desakan itu muncul setelah adanya informasi mengenai seorang terduga pelaku berinisial D. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan media ini, D disebut sebagai pelajar di salah satu SMK Negeri di Kota Metro.

Selain informasi tersebut, terdapat pula tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terjadi antara D dan korban. Dalam percakapan itu, D disebut menanyakan kondisi korban setelah kejadian, termasuk luka yang dialami serta kerusakan kendaraan.

Bagi pihak kuasa hukum, informasi dan bukti elektronik tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Hal itu untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara percakapan tersebut dengan dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.



“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara serius dan profesional. Apabila dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada telah memenuhi unsur serta mengarah kepada pihak tertentu sebagai pelaku, kami meminta agar segera dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketut.

Menurut dia, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh bukti yang tersedia. Mulai dari keterangan korban dan saksi hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Ketut menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai perlindungan terhadap korban dan kepastian hukum juga harus menjadi perhatian aparat.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, korban juga memiliki hak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta polisi tidak hanya mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mendalami seluruh fakta dan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami berharap seluruh fakta, bukti elektronik, keterangan saksi maupun bukti lainnya diperiksa secara menyeluruh,” kata Ketut. (Fi)

0 Komentar