SEKELIK METRO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pria yang diduga mencuri sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah ruko di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Pria berinisial M alias B, warga Metro Pusat, diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban melalui laporan polisi Nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung pada 2 Maret 2026.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (23/2/2026) pagi. Saat hendak membuka ruko sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati gembok pintu dalam keadaan rusak.
Korban kemudian masuk dan memeriksa bagian dalam ruko. Dari pemeriksaan tersebut diketahui beberapa tabung gas LPG 3 kilogram miliknya telah raib.
Korban memperkirakan kerugian akibat kejadian itu mencapai sekitar Rp1 juta. Laporan kemudian dibuat ke Polres Metro untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Selain itu, dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa sebuah logam kunci atau gembok ruko dan dua tabung gas LPG 3 kilogram.
M alias B selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut hingga perkara tersebut dinyatakan tuntas.