SEKELIK METRO – Banjir yang berulang kali merendam lahan pertanian di Metro Selatan tak hanya membuat petani kehilangan hasil panen. Persoalan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu kini berkembang menjadi sengketa informasi publik.
Aliansi Petani Menggugat (APM) resmi membawa permintaan informasi terkait penanganan banjir ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Mereka meminta Pemerintah Kota Metro membuka dokumen mengenai langkah yang telah dilakukan maupun rencana penanganan persoalan tersebut.
Langkah itu diumumkan APM dalam konferensi pers di Dhapu Aceh, Kota Metro, Kamis (6/8/2026). Mereka didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan.
Tommy mengatakan permohonan sengketa informasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Metro telah diterima dan teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata mengenai banjir. APM ingin mengetahui secara terbuka apa yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani masalah yang berdampak langsung terhadap kehidupan para petani.
“Kami meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan upaya penanggulangan banjir, baik yang sudah dilakukan maupun yang masih direncanakan oleh Pemerintah Kota Metro,” ujar Tommy.
Ia mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tommy menilai masyarakat perlu mengetahui kebijakan, program, hingga penggunaan anggaran pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
“Negara ini adalah negara hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi prioritas kerja pemerintah dan sejauh mana langkah yang telah dilakukan. Dari situ publik dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif,” katanya.
Menurut Tommy, permintaan informasi yang sebelumnya disampaikan APM belum mendapatkan jawaban yang dianggap memadai dari Pemkot Metro. Karena itu, mereka memilih menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Dua pemohon, Tumiran dan Suyitno, dijadwalkan mengikuti sidang pemeriksaan awal pada Kamis (13/8/2026) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung.
53 Hektare Sawah, 132 Petani Terdampak
Suyitno, salah satu petani yang tergabung dalam APM, mengatakan persoalan banjir telah lama menjadi beban bagi petani di Metro Selatan.
Ia menyebut sekitar 53 hektare lahan persawahan yang dikelola 132 petani terdampak banjir sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal
“Akibat banjir ini kami terus mengalami kerugian. Kami sudah meminta solusi kepada pemerintah sejak adanya Bendungan Marga Tiga, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang nyata,” ujar Suyitno.
Para petani, kata dia, sebelumnya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemkot Metro, termasuk melalui Dinas Pertanian. Namun, pertemuan yang dilakukan belum menghasilkan solusi yang dinilai permanen.
Karena itu, APM kini meminta pemerintah menunjukkan dokumen yang menjadi bukti langkah penanganan banjir.
“Kami ingin melihat bukti dokumen, bukan hanya janji. Apa yang sudah dikerjakan pemerintah harus bisa diketahui masyarakat,” katanya.
Suyitno mengatakan para petani juga pernah mengusulkan sejumlah bentuk penanganan, termasuk solusi permanen serta bantuan bagi petani yang terdampak.
Bahkan, menurut dia, pernah ada pembicaraan mengenai penggantian kerugian dan bantuan asuransi benih. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai realisasinya.
“Dulu sempat dijanjikan ada penggantian dan bantuan asuransi benih, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan. Komunikasi terakhir kami dengan pemerintah berlangsung pada April 2026, setelah itu tidak ada perkembangan lagi,” ujarnya.
Kini, para petani berharap sengketa informasi tersebut dapat menjadi pintu untuk mengetahui secara terang langkah pemerintah dalam menangani banjir.
Mereka juga berharap persoalan yang selama ini berulang tidak berhenti pada sengketa informasi, tetapi berujung pada solusi permanen bagi lahan pertanian yang terdampak serta kejelasan mengenai tuntutan ganti rugi petani. (*)