SEKELIK METRO – Akses masuk ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini diperketat. Setiap tamu, termasuk masyarakat dan wartawan, diwajibkan mengikuti prosedur penerimaan sebelum dapat menemui pejabat yang dituju.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (6/8/2026), tamu yang datang harus terlebih dahulu melapor kepada petugas Satpol PP di pintu masuk. Mereka kemudian diminta mengisi buku tamu, mengenakan tanda pengenal, dan menunggu konfirmasi dari pejabat yang hendak ditemui.
Tamu yang tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke area perkantoran dan diminta meninggalkan lokasi.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan wartawan. Ketua JMSI Kota Metro, Sonny Samatha, SH, menilai prosedur tersebut berpotensi menyulitkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Sonny, wartawan terkadang membutuhkan keterangan pejabat secara langsung, terutama ketika harus melakukan konfirmasi terhadap suatu persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
"Yang kami sayangkan, aturan ini justru diberlakukan kepada tamu yang datang ke Pemkot Metro, termasuk wartawan. Padahal kantor pemerintah dibangun dan dibiayai dari pajak rakyat," kata Sonny.
Dia menilai wartawan seharusnya tetap memiliki ruang untuk melakukan konfirmasi secara langsung kepada pejabat publik.
"Kalau bertemu pejabat harus menunggu persetujuan, lalu ketika pejabat tidak bersedia menerima tamu kami harus keluar dari lingkungan Pemkot. Kondisi ini membuat kami tidak bisa melakukan wawancara langsung atau doorstop," ujarnya.
Sonny bahkan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut tidak justru membuat jarak antara pemerintah dan insan pers.
"Apakah pejabat di Metro sekarang sudah alergi terhadap wartawan?" katanya.
Satpol PP Sebut untuk Penertiban
Komandan Regu PTI Satpol PP Kota Metro, Boy, mengatakan penerapan prosedur tersebut bukan ditujukan untuk membatasi masyarakat maupun wartawan.
Menurutnya, sistem tersebut mulai diberlakukan kembali sejak Juni 2026 sebagai bagian dari penataan kawasan perkantoran dan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di halaman Pemkot Metro.
"Ini diberlakukan sejak bulan Juni untuk menghindari kepadatan kendaraan di halaman Pemda," kata Boy.
Boy menjelaskan, kewajiban mengisi buku tamu sebenarnya bukan aturan baru. Sistem tersebut pernah diterapkan pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan maksimal.
"Sebenarnya sudah dari dulu, sejak zaman Wali Kota Achmad Pairin dan kemudian Mozes Herman. Hanya saja dulu kurang aktif, sekarang diberlakukan lagi supaya lebih tertib," jelasnya.
Dia menyebut pencatatan tamu juga berkaitan dengan kepentingan administrasi dan keamanan di lingkungan perkantoran.
Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum penerapan kebijakan tersebut, Boy menyebut hingga kini belum terdapat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur mekanisme tersebut.
"Untuk sementara ini rujukannya dari Sekda. Kalau Perwalinya memang belum ada," ujarnya.
Tamu dengan Undangan Resmi Dikecualikan
Boy mengatakan tidak semua tamu harus mengikuti prosedur yang sama. Tamu pemerintah dari tingkat provinsi maupun pusat yang datang berdasarkan undangan resmi disebut mendapat pengecualian.
"Kalau tamu dari gubernur atau pemerintah pusat yang memang sudah ada undangan resmi, tidak perlu mengikuti prosedur seperti tamu umum," katanya.
Sementara tamu yang datang tanpa undangan resmi tetap diwajibkan melapor dan menunggu konfirmasi dari pejabat yang akan ditemui.
Penerapan mekanisme tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan, yakni keamanan dan ketertiban kawasan perkantoran di satu sisi serta akses masyarakat dan pers terhadap pemerintah di sisi lain.
Bagi insan pers, akses kepada pejabat publik menjadi bagian penting dalam proses mencari informasi dan melakukan konfirmasi sebelum sebuah berita dipublikasikan.
Karena itu, kejelasan dasar dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut dinilai penting agar aturan keamanan tidak berubah menjadi pembatasan terhadap akses informasi publik maupun pelaksanaan tugas jurnalistik. (Red)
0 Komentar