Disdikbud Metro Beri Kepastian untuk Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Tanpa Pemberhentian

Foto : Kepala Disdikbud Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana,S.IP., M.H.,

SEKELIK METRO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Disdikbud Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan BPKP Provinsi Lampung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Lampung, Inspektorat Kota Metro sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), hingga BKPSDM Kota Metro.

"Setelah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, khususnya menyangkut aspek kepegawaian," kata Agus, Jumat (17/7/2026).

Menurut Agus, Disdikbud juga berupaya mencari solusi bagi guru Non-ASN yang terdampak. Salah satunya dengan mengupayakan mereka dapat kembali masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara bertahap, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan proses tersebut tetap harus mengacu pada regulasi serta Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing satuan pendidikan.

Agus juga meluruskan informasi yang beredar mengenai pemberhentian guru Non-ASN. Ia memastikan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan oleh kepala sekolah.

"Saat ini yang dilakukan hanya penataan dan pendistribusian guru berdasarkan hasil analisis beban kerja di setiap satuan pendidikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Disdikbud Kota Metro berkomitmen agar guru Non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar sehingga proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.

Meski demikian, Agus menekankan seluruh kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti arahan resmi dari instansi yang berwenang. Hal itu penting agar keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Karena itu, Disdikbud Kota Metro masih menunggu pedoman dan pertimbangan resmi dari Kemendikdasmen serta BPKP Provinsi Lampung sebelum menetapkan langkah lanjutan.

"Untuk sementara, proses penataan dan pendistribusian guru masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu arahan resmi dari instansi terkait," pungkas Agus. (*)