Terciduk Usai Diduga Curi Emas Bos, Pekerja Rongsok di Metro Berurusan dengan Hukum

SEKELIK METRO – Seorang pekerja tempat rongsok di Kota Metro harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencuri emas milik majikannya. Pria berinisial P (25) itu diamankan polisi usai diduga mengambil emas seberat 10 gram dari rumah korban di wilayah Margorejo, Metro Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Metro Selatan menerima laporan dugaan pencurian pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat petugas menerima laporan, terduga pelaku diketahui sudah diamankan oleh korban di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Metro Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, P mengakui telah mengambil emas milik korban yang berada di dalam rumah.

“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Metro Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rizky, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, P merupakan pekerja bongkar muat dan penyortir barang rongsok milik korban. Ia diketahui baru bekerja sekitar empat bulan di tempat usaha tersebut.

Hubungan kerja yang semestinya dibangun atas dasar kepercayaan itu justru berakhir di meja hukum. Akibat perbuatannya, P kini harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Fi)