SEKELIK METRO – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi perusakan sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial RAS (18). Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Korban dalam kasus ini adalah AK (24), warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa perusakan itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan telah dilaporkan ke Polres Metro dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/191/VI/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RAS diduga memecahkan kaca bagian kanan tengah mobil Wuling berwarna silver metalik milik korban menggunakan sebuah gitar kecil. Sementara itu, pelaku lainnya memecahkan kaca bagian kiri tengah mobil memakai botol kaca.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RAS pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Tekab 308 bergerak ke kawasan Stadion Tejosari, Kecamatan Metro Timur, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Rizky.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu gitar kecil, satu botol beling kosong merek Sempurna, serta serpihan kaca mobil yang diduga berasal dari lokasi kejadian.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut serta dalam aksi perusakan tersebut.
Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan/atau Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)