Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Judi Online dan TPPU, Aset Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah Dirampas Negara


SEKELIK  METRO – Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (7/5/2026). Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, terdakwa bernama Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Terdakwa juga terbukti terlibat dalam permufakatan jahat tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.

Vonis tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi puluhan telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kartu SIM, modem, monitor LCD, hingga perangkat CPU komputer yang diduga digunakan dalam operasional perjudian online.

Selain pemusnahan barang bukti elektronik, negara juga merampas berbagai aset bernilai fantastis dari hasil tindak pidana tersebut. Aset yang dirampas meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total miliaran rupiah.

Kejari Metro juga menyita dana yang tersimpan di sejumlah rekening bank dan merchant perusahaan yang terafiliasi dengan layanan pembayaran digital. Total uang yang dirampas untuk negara mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.

Tak hanya itu, dua unit kendaraan roda empat turut dirampas, yakni satu unit BMW X5 dan satu unit Nissan Grand Livina beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Barang bukti lain berupa saldo rekening atas nama sejumlah individu dan perusahaan juga diputuskan dirampas untuk negara. Sementara barang bukti nomor urut 55 hingga 119 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kejaksaan Negeri Metro menegaskan, pemusnahan barang bukti dan penyetoran uang rampasan ke kas negara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dan pencucian uang yang merugikan masyarakat maupun negara. (MNP)