SEKELIK METRO – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) menyampaikan keprihatinannya atas dugaan percobaan bunuh diri yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius bahwa isu kesehatan mental di tempat kerja masih memerlukan perhatian lebih, terutama bagi ASN sebagai pelayan publik yang menghadapi tekanan pekerjaan.

Ketua LBH KIS Kota Metro, Josep Kurniawan, mengatakan bahwa kesehatan mental merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

“Negara berkewajiban memastikan setiap pekerja berada dalam lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi, termasuk dalam aspek kesehatan mental,” ujar Josep dalam keterangannya.

Secara hukum, LBH KIS merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan mental, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas hidup, kesehatan, dan perlindungan diri.

LBH KIS menilai, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat sejumlah aspek, mulai dari sistem perlindungan kesehatan mental di lingkungan kerja, mekanisme deteksi dini terhadap stres kerja, hingga penyediaan layanan konseling bagi ASN dan pekerja.

Selain itu, mereka juga mendorong adanya kebijakan yang lebih manusiawi dan bersifat preventif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

“Ini momentum untuk memperkuat sistem, bukan mencari siapa yang salah. Fokus utama adalah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

LBH KIS juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam bentuk advokasi, edukasi, maupun pendampingan guna mendukung penguatan perlindungan kesehatan mental di lingkungan kerja.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap isu kesehatan mental masyarakat. (MNP)