-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Permudah Warga, Pemkot Metro Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai Berbasis QRIS

4/23/26 | April 23, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-23T18:59:47Z


Sekelik Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai menggenjot digitalisasi pembayaran retribusi sampah dengan mendorong penggunaan sistem non tunai berbasis QRIS.


Upaya tersebut disosialisasikan melalui kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Kamis (23/4/2026), di aula DLH setempat.


Dalam kegiatan itu, Pemkot Metro juga membagikan spanduk berisi kode QRIS yang bisa digunakan wajib retribusi untuk melakukan pembayaran secara digital.


Kepala Bapenda Kota Metro, Ade Erwinsyah, mengatakan penerapan sistem non tunai bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.


“Pembayaran ini memudahkan wajib retribusi karena bisa dilakukan langsung. Selain itu, dari sisi akuntabilitas juga lebih terjamin karena dana bisa langsung terpantau masuk ke kas daerah,” kata Ade.


Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan pembayaran dilakukan secara fleksibel, baik bulanan maupun tahunan.


Menurutnya, digitalisasi juga menjadi langkah strategis untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses penarikan retribusi.


Ade berharap, penerapan sistem non tunai ini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi persampahan.


“Dengan digitalisasi, kami optimistis penerimaan PAD bisa meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Metro,” ujarnya.


Ia juga meminta peran aktif camat dan lurah untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat serta pelaku usaha yang menjadi wajib retribusi.


Pemkot Metro menargetkan pendapatan dari retribusi sampah pada 2026 mencapai Rp2,1 miliar. Sementara untuk layanan penyedotan kakus ditargetkan sebesar Rp26 juta.


Adapun realisasi retribusi sampah hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,7 miliar atau 83,93 persen dari target Rp2,1 miliar.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Noer Kartiko, menilai sistem pembayaran non tunai akan membuat pelayanan menjadi lebih efisien.


“Dengan sistem ini, alur pembayaran lebih singkat, penggunaan sumber daya lebih sedikit, dan prinsip transparansi bisa lebih terjaga,” jelasnya.


Yerri menambahkan, ke depan pihaknya akan menerapkan kebijakan penundaan layanan pengangkutan sampah bagi wajib retribusi yang belum memenuhi kewajibannya.


“Kalau belum membayar, layanan pengangkutan bisa kami tunda sampai kewajiban dipenuhi,” tegasnya.


Ia menyebut, penerapan pembayaran non tunai saat ini masih difokuskan pada wajib retribusi yang dilayani langsung oleh DLH, seperti perusahaan, perkantoran, dan sekolah.


Ke depan, sistem ini akan terus dikembangkan agar menjangkau lebih luas, termasuk sektor rumah tangga. (MNP)