-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satnarkoba Polres Metro Sambangi Rumah Kost di Metro Barat, Dua Pria Langsung Diamankan

1/21/26 | Januari 21, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-20T18:47:29Z
Sekelik Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pria di sebuah rumah kost di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Senin (19/1/2026) siang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial B.S. (32), warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat, dan R.R.P. (22), warga Adirejo, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan saat berada di dalam kamar kost sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua batang pipet kaca berisi residu yang diduga sabu, tiga pipet plastik bekas pakai, serta lima plastik klip bening ukuran kecil.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini terungkap berkat penyelidikan anggota Satres Narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Hangga.

Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan.

Kapolres Metro juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” ujarnya. (Fi)