SEKELIK METRO – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan melestarikan bahasa dan budaya Lampung di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.
Dalam instruksi tersebut, penggunaan bahasa Lampung diwajibkan setiap hari Kamis sebagai bahasa komunikasi resmi selama jam kerja, termasuk dalam proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi di seluruh wilayah Lampung.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis sebagai pakaian kerja. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penggunaan produk lokal sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.
Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Lampung.
Diketahui, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 30 Desember 2025 dan menjadi dasar resmi pelaksanaan Hari Kamis Beradat di Provinsi Lampung. (Fi)