-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nyaris Edarkan Puluhan Paket, Pria 26 Tahun di Lampung Selatan Diciduk Polisi dengan 13,8 Kilogram Ganja

1/07/26 | Januari 07, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-07T06:59:28Z
LAMPUNG – Pada Senin, 29 Desember 2025 lalu, Tim Opsnal Unit III Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAB (26) dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13,8 kilogram.

Kemudian, tim kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 13 paket besar serta 9 paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja di dalam kamar. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Xiaomi dan 1 buah dompet warna coklat yang diakui tersangka sebagai miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung, tepatnya ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan tersebut meliputi 13 paket besar ganja, 9 paket kecil ganja, 1 unit handphone merek Xiaomi, serta 1 buah dompet warna coklat. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam kasus ini, tersangka FAB berperan sebagai pengedar narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Dari total barang bukti ganja seberat 13,8 kilogram tersebut, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp96.600.000, serta diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Fi)