SEKELIK METRO – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan perbaikan di Jalan Pattimura menuai sorotan. Pasalnya, ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan provinsi, bukan kewenangan pemerintah kota.
Pengamat Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah. Meski memahami keluhan masyarakat akibat kondisi jalan rusak, ia menilai langkah Pemkot tidak bisa dibenarkan secara regulasi.
“Secara empati, tentu kita paham ketidaknyamanan warga. Tapi dari sisi aturan, penggunaan APBD kota untuk memperbaiki jalan provinsi sangat berisiko,” kata Hendra Apriyanes, Rabu (15/1/2026).
Pria yang akrab disapa Anes itu menjelaskan, kewenangan pengelolaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Anggaran daerah harus digunakan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing daerah. Jika dipaksakan, ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Menurut Anes, penggunaan dana pemeliharaan rutin atau dana taktis kota untuk jalan provinsi dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Ini bisa disebut perjudian administratif. Risiko hukumnya besar,” tambahnya.
Anes juga menilai perbaikan yang dilakukan bersifat tambal sulam dan lebih bertujuan meredam tekanan publik. Ia menyebut, langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan kondisi fiskal daerah.
“Perbaikan ini tidak mengubah fakta bahwa belanja modal Kota Metro dalam APBD 2026 sangat kecil. Ini lebih ke upaya menenangkan publik,” ucapnya.
Ia menambahkan, Jalan Pattimura memiliki nilai strategis dan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di mata masyarakat.
“Masyarakat tidak melihat status kewenangan jalan. Yang mereka tahu, jalannya rusak dan itu ada di wilayah Kota Metro,” kata Anes.
Di akhir pernyataannya, Anes mengingatkan agar Pemkot Metro tetap mengedepankan kepatuhan hukum dalam mengambil kebijakan.
“Jika rasionalitas anggaran dan aturan diabaikan, persoalan yang dihadapi bukan hanya fiskal, tapi juga integritas kebijakan publik,” pungkasnya. (MNP)