Sekelik Metro – Setelah dua tahun buron, salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak tiga unit sepeda motor di sebuah kosan di Mulyojati akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polres Metro. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) setelah penyelidikan intensif sejak kejadian berlangsung pada Februari 2023.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 19 Februari 2023 di sebuah rumah kos di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di area parkir kos yang minim pengawasan. Malam harinya komplotan pelaku beraksi dan keesokan paginya korban mendapati motornya hilang. Dua motor lainnya yang terparkir di lokasi yang sama juga ikut digondol, sehingga total tiga unit kendaraan raib sekaligus.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Minimnya petunjuk pada awal penyelidikan membuat pengungkapan kasus berlangsung lama, namun tim terus melakukan pendalaman dan memetakan jaringan pelaku.
Titik terang muncul pada Selasa, 9 Desember 2025, ketika petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran dan memastikan keberadaan target.
Seorang pria berinisial AC (20), warga Desa Yukum Jaya, akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AC mengakui perannya dalam pencurian tiga motor tersebut dan menyebut masih ada rekan-rekannya yang belum tertangkap. Polisi juga menyita dua unit motor, Honda Vario dan Honda Beat, yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Metro menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kriminalitas serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Pastikan kendaraan terkunci dengan benar, gunakan kunci pengaman tambahan, dan parkir di lokasi yang aman,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.