Sekelik Metro — Dugaan praktik “jatah proyek ketok palu” dalam proses pengesahan anggaran daerah kembali mencuat dan dinilai telah menjadi kebiasaan buruk yang berlangsung menahun. Praktik tersebut diduga terjadi dalam pembahasan anggaran dan disebut-sebut melibatkan unsur eksekutif maupun legislatif.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Pemuda Pemudi Kota Metro, Hendra Apriyanes, menyatakan bahwa persoalan ini merupakan bentuk kerusakan sistemik yang tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak. Menurutnya, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dalam munculnya praktik tersebut.
“Persoalan jatah proyek ini tidak berdiri sendiri. Ada peran eksekutif dan legislatif yang saling terkait dalam proses pembahasan anggaran,” kata Hendra Apriyanes, Jumat (12/12/2025).
Pria yang akrab disapa Anes itu menilai, keterlibatan wali kota atau jajarannya kerap terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui mekanisme Badan Anggaran (Banggar), fraksi, komisi, hingga unsur pimpinan DPRD. Ia menduga, sejumlah proyek diselipkan melalui skema “proyek aspirasi” yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Anes juga mengungkapkan adanya temuan di lapangan yang mengarah pada dugaan monopoli proyek. Ia menyebut, beberapa perusahaan pelaksana proyek diduga memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan tertentu.
“Dalam proyek Anggaran Belanja Tambahan (ABT), terdapat indikasi pengkondisian dalam penunjukan langsung. Bahkan ada perusahaan yang disinyalir melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun tetap diberikan hingga lima paket pekerjaan sekaligus,” ujarnya.
Dugaan tersebut, lanjut Anes, diperkuat oleh adanya rekaman suara dari narasumber internal yang mengindikasikan keterlibatan oknum DPRD. Oknum tersebut disebut tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga diduga mengendalikan proyek yang diusulkannya sendiri.
Ia menilai, rangkaian temuan tersebut mengarah pada praktik transaksi politik tersembunyi dalam proses pengesahan anggaran daerah. Menurutnya, mekanisme formal anggaran kerap dijadikan alat untuk melegitimasi kepentingan segelintir elite.
“Praktik ini merugikan publik dan mempersempit ruang bagi kontraktor lokal yang seharusnya mendapat kesempatan yang adil,” tegasnya.
Lebih jauh, Anes menilai keberadaan praktik “jatah proyek ketok palu” mencerminkan lemahnya kepemimpinan kepala daerah. Ia menegaskan, wali kota memiliki tanggung jawab tertinggi dalam memastikan anggaran daerah dibahas dan dijalankan sesuai aturan.
“Tidak adanya putusan hukum bukan berarti praktik ini tidak terjadi. Kepala daerah harus berani bersikap tegas agar anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (MNP)