-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Jalan dr. Sutomo Berlanjut, Robby Kurniawan Mantan Kadis PUTR Metro Tempuh Praperadilan untuk Kedua Kalinya

12/04/25 | Desember 04, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-05T15:28:10Z
Sekelik Metro — Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan, kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Metro untuk kedua kalinya. Upaya hukum ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Metro kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dr. Sutomo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.12/11/2025 tertanggal 11 November 2025.

Permohonan yang didaftarkan pada 17 November 2025 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Met itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dua saksi ahli dari Universitas Lampung telah dihadirkan pihak pemohon, yakni Agus Triono selaku ahli administrasi negara dan Heni Siswanto sebagai ahli pidana.

“Permohonan sudah kami ajukan pada 17 November. Hari ini kami menghadirkan dua ahli. Klien kami yang ditahan sejak 11 November berharap keadilan melalui praperadilan ini,” ujar kuasa hukum pemohon, Dede Setiawan.

Dede menambahkan, pihaknya menilai terdapat hak-hak kliennya yang tidak terpenuhi dalam penetapan tersangka tersebut. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Sementara itu, Kejari Metro selaku termohon juga menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Moh. Fakhrul Anam. Sidang berlangsung hingga larut malam.

Diketahui, Robby sebelumnya memenangkan praperadilan pertama terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari Metro melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.8.12/F.d.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2025/PN.Met, Hakim PN Metro mengabulkan permohonannya pada 29 September 2025.

Namun belum genap dua bulan bebas, Robby kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan  pada 11 November 2025 untuk perkara yang sama. (Red)