-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tegakkan Hukum, Kejari Metro Bakar dan Hancurkan Barang Bukti Kejahatan

11/11/25 | November 11, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-11T12:10:14Z
SEKELIK METRO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Metro, Selasa (11/11/2025).


Kepala Kejari Metro, Dr. Neneng Rahmadini, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari kewajiban jaksa dalam mengeksekusi barang bukti perkara yang telah inkracht sesuai Pasal 270 KUHAP.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Neneng.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Juni hingga Oktober 2025. Rinciannya terdiri atas 23 perkara narkotika, 12 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 6 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 8,587 gram sabu-sabu, 3,54 gram ganja, 43,928 gram tembakau gorila, 1 butir ekstasi, dan 1.653 butir psikotropika. Selain itu, turut dimusnahkan 3 alat hisap sabu, 6 unit handphone, 1 senjata tajam, 8 botol minuman keras, dan berbagai barang lain dengan total 141 item.

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender bercampur bahan kimia, sementara senjata tajam dan barang lainnya dibakar serta dihancurkan dengan mesin pemusnah.

Neneng menegaskan, pemusnahan ini menjadi langkah nyata aparat penegak hukum untuk mencegah barang bukti disalahgunakan. 

“Kami ingin memastikan hukum ditegakkan dan masyarakat Metro merasa aman serta terlindungi,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Kota Metro sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat. (Fi)