-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Baru Menang Praperadilan, Eks Kadis PUTR Metro Roby Kurniawan Kembali Jadi Tersangka Korupsi

11/12/25 | November 12, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-12T20:26:48Z

SEKELIK METRO — Belum lama menikmati kebebasan setelah menang dalam sidang praperadilan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan pada Selasa malam (11/11/2025).

Roby terseret dalam dugaan kasus korupsi proyek peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Roby tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Junaidi, selaku konsultan pengawas proyek.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Puji.

Dari hasil audit, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp1,06 miliar.

Lebih lanjut, Roby akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro, terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025.
Sementara Junaidi tidak ditahan karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)