SEKELIK METRO - Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Senin (29/9/2025), resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. Dengan putusan ini, Robby Kurniawan dipastikan bebas dari sangkaan tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejari.
Tim Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Syafrudin, membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan telah diputuskan dan dikabulkan.
"Maka statusnya kembali seperti dahulu kala. Namun, dalam konsep teorinya, jika praperadilan dikabulkan, biasanya penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK bisa melakukan penyidikan ulang yang merujuk pada kekurangan dari praperadilan sebelumnya," jelas Syafrudin, Selasa (30/9/2025).
Adapun putusan hakim yang dikabulkan terhadap Robby Kurniawan, antara lain:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
3. Menyatakan, tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka dengan dasar Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas diri Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL;
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 29 September 2025. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Irwan Saputra, S.H. selaku Panitera Pengganti, Kuasa Pemohon, serta Kuasa Termohon.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan ini, publik menaruh perhatian besar pada kelanjutan langkah Kejari Metro. Apakah penyidikan akan dibuka kembali atau kasus ini akan berhenti pada putusan pengadilan. Pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam dinamika penegakan hukum di Bumi Sai Wawai. (Fi)