SEKELIK METRO – Sebanyak 91 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi dirumahkan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Rama Prastawa, pada Senin (8/9/2025).
Rama menegaskan, kebijakan ini tidak terkait dengan masa kerja yang belum genap dua tahun. Menurutnya, 91 THL tersebut memang belum tercatat dalam database kepegawaian daerah.
“Benar ada 91 THL yang dirumahkan, bukan karena masa kerja, melainkan karena mereka belum masuk database BKPSDM,” jelasnya.
Ia juga memastikan tidak ada pengembalian dana gaji ke kas daerah atas kebijakan tersebut.
“Tidak ada dana yang dikembalikan terkait perumahan 91 THL ini,” tambahnya.
Rama menjelaskan, THL yang memiliki Surat Keputusan (SK) per 1 Januari 2025 mulai resmi dirumahkan sejak 1 September 2025.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan honorer yang terdampak, sebab sebelumnya keberadaan mereka dinilai penting dalam mendukung operasional di sejumlah bidang Pemkot Metro.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian yang dilakukan pemerintah daerah agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyesuaikan kebutuhan formasi berdasarkan aturan pemerintah pusat. (*)