SEKELIK METRO – Pemerintah Kota Metro bersama Tim Satgas Pangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi beras pada Jumat (18/7/2025). Dari hasil pengecekan, ditemukan 10 merek beras berlabel premium yang diduga dioplos dan beredar di pasaran.
Sidak dipimpin Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut peringatan dari Kementerian Pertanian RI mengenai indikasi beras oplosan yang beredar secara nasional.
“Kami bersama Dinas Perdagangan dan DKP3 langsung turun ke sejumlah ritel, baik minimarket maupun supermarket, untuk memastikan apakah merek yang dicurigai pemerintah pusat juga ada di Metro,” ujar Rafieq.
Pemeriksaan dilakukan di pasar tradisional, toko modern, hingga pabrik penggilingan dan pengemasan beras. Dari hasil sementara, ada 10 merek yang patut dicurigai, di antaranya Alfamidi Setra Pulen, Raja Platinum, Raja Ultima, Topi Koki, Subur Jaya, Dua Koki, Raja Udang, Kakak Adik, Setra Ramos, dan Sania.
Meski dijual dengan harga tinggi, hasil uji awal menemukan tanda-tanda ketidaksesuaian mutu. Ada dugaan beras premium tersebut dicampur dengan beras medium atau varietas lain.
Rafieq menegaskan, sidak ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan pedagang tidak salah menjual produk.
Selain toko modern seperti Alfamidi, Indomaret, Supermarket Indo Metro, Chandra Department Store, dan PB Swalayan, sidak juga dilakukan di pasar tradisional dan dua pabrik penggilingan besar di Metro.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Metro mengamankan sampel beras untuk diuji di laboratorium. “Kami berharap hasil uji lab jelas dan tidak mengecewakan. Kami ingin masyarakat tetap tenang dan percaya pada pengawasan yang kami lakukan,” kata Rafieq.
Jika terbukti ada praktik pengoplosan, Pemkot Metro memastikan akan bertindak tegas. Mulai dari menarik produk dari pasaran, memberikan sanksi administratif, hingga melaporkan ke pihak berwenang bila ada unsur pidana.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Syachri Ramadhan, menambahkan pihaknya segera menerbitkan surat edaran. Isinya, para pedagang dilarang memajang produk beras yang masih dalam tahap pengujian laboratorium, dan diwajibkan menyimpannya di gudang.
“Langkah ini untuk memastikan beras yang masih diuji tidak beredar lebih dulu, supaya hasil laboratorium bisa lebih akurat,” jelas Syachri.
Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya soal dagang, tapi juga menyangkut kualitas produk. “Kalau beras berlabel premium, seharusnya kualitasnya juga premium,” tandasnya. (*)