-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diskominfo Kota Metro Latih Operator PLID, Dorong Layanan Informasi Transparan

9/11/25 | September 11, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-11T22:49:36Z
SEKELIK METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan coaching clinic bagi pengelola informasi publik. Kegiatan ini digelar di OR Setda Kota Metro, Rabu (10/9/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Diskominfo Kota Metro, Achmad Ansori, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi aturan, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan informasi yang akurat dan mudah diakses, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan kota,” ujarnya.

Ansori menambahkan, coaching clinic ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola informasi, termasuk operator web Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) melalui situs plid.metrokota.go.id.

“Website PLID adalah pintu utama akses informasi publik. Karena itu operator harus mampu mengelola dengan baik, menyajikan informasi yang jelas, serta responsif terhadap permintaan masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, operator PLID dapat memberikan layanan informasi yang lebih optimal sesuai standar pelayanan publik.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Diskominfo, Velita Puji Astuti, menekankan bahwa penyebaran informasi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“PLID berkomitmen memberikan layanan yang transparan, tetapi juga wajib mematuhi batasan hukum. Ada informasi yang harus diumumkan secara rutin, segera jika mendesak, dan tersedia setiap saat. Namun ada juga informasi yang dikecualikan demi kepentingan yang lebih besar,” jelasnya.

Velita menambahkan, jika ada permohonan informasi yang ditolak, masyarakat tetap akan mendapat penjelasan tertulis disertai dasar hukum yang jelas. Dengan begitu, pelayanan informasi publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. (Ma)