Sekelik Metro – Kepala BPJS Kesehatan, Bellza, menegaskan bahwa keputusan pasien bisa dirawat inap atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan dokter. Jika dokter menyatakan kondisi pasien tidak masuk kategori gawat darurat, maka otomatis biaya pengobatan tidak ditanggung BPJS dan pasien diarahkan menjalani rawat jalan.
Terkait isu yang ramai soal perubahan status peserta BPJS dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Mandiri tanpa konfirmasi, Bellza menjelaskan hal itu merupakan proses rutin dari pemerintah pusat. Kementerian Sosial bersama instansi terkait secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan.
“Dari situ terlihat siapa saja yang masih layak menerima bantuan. Tujuannya agar subsidi tepat sasaran, karena dana APBN harus benar-benar digunakan untuk masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembiayaan BPJS Kesehatan bersumber dari APBD maupun APBN, sehingga penggunaannya harus dipastikan tepat.
Bellza juga menegaskan, layanan kesehatan untuk rawat inap tidak boleh dibatasi, karena BPJS Kesehatan menanggung sesuai indikasi medis dari penyakit yang diderita pasien. (*)