Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BNN Kota Metro Kajian Larangan Vape, Benarkah Cairannya Mengandung Narkoba?

9/03/25 | September 03, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-02T23:28:44Z
Sekelik Metro – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro, AKBP Gusti Iwan Wijaya, menyampaikan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape di wilayah Metro.

Langkah ini diambil menyusul temuan BNN Pusat yang mengungkap sejumlah cairan vape mengandung zat narkotika dalam penggerebekan di Sumatra Utara, Tangerang, dan Jakarta. Hasil penyelidikan menunjukkan, beberapa produsen liquid vape mencampurkan bahan berbahaya seperti nikotin berkadar tinggi, opioid sintetis, ganja sintetis, hingga zat psikoaktif lain yang memengaruhi sistem saraf.

Menurut AKBP Gusti, vape tidak hanya berisiko pada kesehatan, tetapi juga memicu ketergantungan fisik dan psikologis.

"Zat adiktif dalam vape bisa mengubah suasana hati, persepsi, hingga perilaku. Dampaknya merusak otak, paru-paru, dan ginjal, sangat berbahaya terutama bagi generasi muda,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, efek penggunaan vape yang mengandung narkotika mirip dengan opioid dan ganja, sehingga pengguna sulit berhenti meski sudah merasakan dampak buruknya.

“Jika kajian nanti menyatakan perlu dilarang, maka penjualan vape dan liquid di Kota Metro akan ditutup. Pengusaha yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai UU Narkotika,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan di Malaysia dan Singapura yang sudah lebih dulu melarang vape. Data BNN juga mencatat adanya peningkatan penyalahgunaan vape bercampur narkotika, terutama di kalangan remaja serta pegawai negeri maupun swasta.

“Sekitar 30 persen liquid vape di pasar gelap terbukti mengandung zat terlarang. Penggunanya pun banyak dari kalangan pegawai hingga pelajar,” pungkasnya. (*)