SEKELIK METRO - 11 Agustus 2025 – Polres Metro kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Minggu dini hari, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Satres Narkoba menangkap dua pria di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat.
Kedua pelaku berinisial A (34), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan YA (48), warga Batanghari Ogan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan di dashboard sepeda motor.
Keduanya bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengapresiasi kinerja anggota di lapangan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Laporkan sekecil apa pun informasi terkait narkoba kepada kami,” tegasnya.
Polres Metro juga mengimbau warga tetap waspada demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. (*)