![]() |
KEPALA UPTD SAMSAT METRO SOLEHA HY |
SEKELIK METRO - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Menyusul kebijakan tersebut, UPTD Samsat Kota Metro turut menghadirkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Metro, Soleha HY, mengungkapkan bahwa dalam masa pemutihan ini, kendaraan dari luar daerah yang telah beroperasi di Lampung juga mendapat pembebasan denda dan pokok pajak.
“Program ini kami hadirkan untuk mendukung tertib administrasi kendaraan dan mempermudah masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan ke wilayah Lampung,” jelasnya, Rabu (6/8/2024).
Soleha menambahkan, selain sebagai upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), program ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera mengurus pajak kendaraan ke kantor Samsat Metro atau gerai Samsat terdekat.
“Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program ini, masyarakat dapat menghubungi langsung UPTD Samsat Metro atau mengakses kanal resmi milik Pemprov Lampung,” tutupnya. (*)