Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Metro, Bayar Pajak Kini Lebih Mudah dan Bebas Denda!

7/30/25 | Juli 30, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-31T11:34:31Z
SEKELIK METRO– Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2025.

Kepala UPTD Samsat Kota Metro, Solehah, menjelaskan bahwa program ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya.

“Pemutihan diperpanjang sampai akhir Oktober, dan ada tambahan kemudahan dari pemerintah provinsi,” kata Solehah saat diwawancarai sainewstv.com pada Rabu (30/7/2025).

Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Dalam periode ini, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak, bebas biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta bebas pajak progresif.

Selain itu, untuk kendaraan dari luar daerah yang pindah ke wilayah Lampung, akan diberikan pembebasan pajak selama satu tahun dan bebas denda pajak.

Samsat Kota Metro berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus khawatir dengan denda atau biaya tambahan lainnya. (*)