SEKELIK METRO— Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pria berinisial SA (21), AA (25), dan ZW (20) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Senin malam (21/7/2025).
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kerang No.18, RT 018 RW 007. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Petugas menyita 18 puntung rokok bekas pakai yang berisi daun kering diduga tembakau gorila, satu pipet plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu, serta peralatan lain seperti lima plastik klip bekas pakai, satu kotak rokok berisi pipa kaca bekas, dua pipet plastik kosong, dan satu botol air mineral yang dimodifikasi sebagai alat hisap (bong),” jelas AKBP Hangga dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Ketiga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Yosodadi saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro. Polisi menduga kuat mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Metro.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)
(Humas Polres Metro)