SEKELIK METRO - Kepolisian Resor (Polres) Metro melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tiga orang rekannya dalam penggerebekan di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan kepemilikan senjata api rakitan. Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (6/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Empat orang terduga pelaku tersebut terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, masing-masing berinisial MRI (30) asal Kabupaten Pesawaran, RAF (37) seorang PNS asal Metro Barat, ASZ (23) warga Metro Pusat, dan S (25), asal Metro Utara.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penggeledahan terhadap para terduga, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” jelas Kasat, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (silinder putar) yang disimpan dalam celana milik MRI. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna proses hukum lebih lanjut.
MRI mengaku bahwa senjata tersebut digunakan untuk menjaga diri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dan bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)