Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Langgar Prinsip Tata Kelola, Penunjukan PLH Sekda Metro Dipertanyakan

7/20/25 | Juli 20, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-20T18:46:17Z


SEKELIK METRO - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota Metro dalam penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penunjukan Supriyadi, yang masih menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Metro, sebagai PLH Sekda menggantikan Sekda definitif yang digeser menjadi Staf Ahli Walikota, dinilai melanggar prosedur hukum karena tidak melalui mekanisme administrasi yang sah.

“Pengisian jabatan Sekda seharusnya melalui mekanisme Pelaksana Tugas (PLT), bukan PLH—terlebih jika jabatan kosong akibat mutasi atau rotasi. PLH hanya dibenarkan jika pejabat berhalangan sementara seperti cuti atau sakit,” tegas Yudha Saputra, Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Sabtu (19/7/2025).

Yudha menambahkan bahwa penunjukan PLH dalam kondisi kekosongan jabatan definitif tanpa persetujuan dan dasar hukum jelas merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional, yaitu:

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Surat Edaran Mendagri Nomor 821.2/4915/SJ Tahun 2021, danSE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Menurutnya, PLH hanya bersifat sementara maksimal 15 hari kalender dan tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis. Dengan demikian, pengisian jabatan penting seperti Sekda secara sepihak dan tanpa justifikasi hukum yang sah dapat dikategorikan

DPD ASWIN juga menyoroti potensi konflik kepentingan, sebab Supriyadi masih memegang jabatan Kepala BPKAD yang memiliki posisi sentral dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini sangat rawan. Seorang kepala BPKAD merangkap jabatan Sekda sangat berisiko dari sisi etika dan tata kelola. Potensi konflik kepentingan terbuka lebar,” ujar Yudha.

DPD ASWIN Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Kota Metro untuk segera mengevaluasi dan membatalkan kebijakan penunjukan PLH Sekda tersebut, serta menempuh mekanisme pengisian jabatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam sistem birokrasi daerah. Pemerintah daerah harus menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik, DPD ASWIN Provinsi Lampung juga meminta Pemerintah Kota Metro segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan atau rilis resmi, ASWIN akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan melayangkan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, serta lembaga pengawasan terkait lainnya. (*)