SEKELIK METRO — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan praktik prostitusi online di Kota Metro, Lampung. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial RW (47) diamankan karena diduga berperan sebagai mucikari.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang perempuan yang diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan singkat di wilayah Kota Metro.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Polisi kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan seorang perempuan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke sebuah lokasi di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.38 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan RW beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
RW diketahui berasal dari Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dari penindakan itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp450.000, yang terdiri atas empat lembar uang pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000.
Polisi juga mengamankan satu buah kondom serta dua unit telepon genggam berwarna hitam, masing-masing bermerek Infinix dan Samsung.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut membawa seorang perempuan berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut. Polisi juga meminta keterangan dari dua saksi berinisial DS dan S untuk mendukung proses penyidikan.
Dalam perkara ini, RW disangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam informasi penanganan kasus.
Penyidik Satreskrim Polres Metro saat ini masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan para saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Polisi selanjutnya berencana melakukan penahanan terhadap tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan.
Hingga proses hukum berjalan, status RW sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)