Polres Metro Tangkap Pemuda dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Saat Turnamen Futsal di Kampus

SEKELIK METRO — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda berinisial ABP (21) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Metro. Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Kabupaten Lampung Timur, Jumat malam (23/10/2026).

ABP, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pengeroyokan yang dialami DA (21). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/385/XI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB saat turnamen futsal berlangsung di Universitas Muhammadiyah Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula dari kesalahpahaman antarpemain. DA yang bertugas sebagai panitia kemudian berusaha melerai keributan agar situasi kembali kondusif.

Namun, korban diduga didorong oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang hingga terjatuh. Saat korban berada di tanah, sejumlah orang disebut melakukan kekerasan dengan menendang bagian punggung dan menginjak pergelangan tangan kanannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan menjalani visum di RSUD Metro sebelum melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ABP pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.07 WIB.

Petugas kemudian mendatangi sebuah indekos di Jalan Taruna Bumi, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Polisi menyebut ABP ditangkap tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

ABP disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan sebagaimana disampaikan kepolisian.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pengeroyokan tersebut. (*)