SEKELIK METRO — Sosialisasi Antikorupsi Kota Metro yang digelar pada 1 Oktober 2026 menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes atau yang akrab disapa Anes, menilai pengawasan setelah kegiatan tersebut perlu diarahkan pada sejumlah aspek penting. Di antaranya proses pengambilan keputusan, keterbukaan dokumen, ketepatan penggunaan anggaran, serta kejelasan tanggung jawab setiap pihak.
Menurut Anes, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan sesuai koridor hukum. Hal itu berlaku bagi pejabat publik, aparat penegak hukum (APH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, maupun insan pers.
“Jabatan bukan tameng. Kewenangan bukan kekebalan. Organisasi bukan tiket untuk menekan. Media bukan alat transaksi. Semua memiliki batas dan konsekuensi hukum yang jelas,” kata Anes.
Temuan BPK Perlu Dijawab dengan Dokumen
Anes turut menyoroti temuan dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Metro.
Ia menekankan, temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya tindak pidana. Menurutnya, temuan tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan dokumen dan proses yang berlangsung.
Penelusuran, kata dia, dapat mencakup tahap perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga berita acara dan dokumen pembayaran.
“Kami tidak datang membawa vonis, melainkan membawa pertanyaan yang wajib dijawab oleh dokumen. Jika seluruh proses benar, katakan benar. Jika ada kekurangan, perbaiki. Namun jika ada indikasi pelanggaran, mekanisme hukum harus berjalan,” ujarnya.
Ia juga menilai evaluasi terhadap pengelolaan APBD, tunda bayar, SiLPA, hingga arus kas daerah seharusnya tidak berhenti pada persoalan pengembalian nilai nominal. Aspek perbaikan sistem dan efektivitas pengendalian juga perlu menjadi perhatian.
Ingatkan Pengawasan Tidak Boleh Disertai Intimidasi
Anes kemudian mengingatkan agar fungsi kontrol sosial tidak bergeser menjadi praktik tekanan atau transaksi yang mengatasnamakan LSM, organisasi masyarakat maupun pers.
Menurutnya, kritik dan pengawasan harus dibangun berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi serta dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Berita yang kuat tidak membutuhkan tekanan. Data yang benar tidak membutuhkan ancaman. Bukti yang sah tidak membutuhkan rekayasa opini,” katanya.
Ia juga menyatakan penghormatan terhadap APH harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur dan kewenangan yang berlaku, termasuk dalam proses permintaan keterangan maupun dokumen.
“Kami menghormati institusi hukum. Karena itu pula kami menolak adanya oknum yang merusak kewibawaan institusinya sendiri. Jika pengawasan yang sah dihambat atau justru dijadikan alat menekan, kami tidak ragu menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Penelusuran Berbasis Bukti
Ke depan, Anes mengatakan proses telaah dan verifikasi akan mengutamakan dokumen resmi, seperti kontrak pekerjaan, berita acara, bukti pembayaran, serta informasi elektronik yang diperoleh melalui cara yang sah.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun kronologi dan melihat persoalan secara objektif.
Ia menambahkan, komunikasi dengan jejaring kelembagaan di tingkat pusat dilakukan sebagai bagian dari konsultasi untuk menentukan mekanisme penanganan yang tepat.
“Nama besar tidak menghilangkan fakta, dan jabatan tidak mengubah isi dokumen. Kami tidak perlu mengancam siapa pun. Biarkan dokumen bergerak dan hukum yang menentukan,” pungkas Anes.