Tekab 308 Polres Metro Bergerak ke Lampung Timur, Dua Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap


SEKELIK METRO — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, menangkap dua pria berinisial SAM (27) dan RS (34) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (29/10/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor Honda CRF milik seorang mahasiswa berinisial IM (23). Kendaraan itu dilaporkan hilang saat diparkir di area asrama putra Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 September 2026, pencurian terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban baru kembali ke asrama setelah mengikuti perkuliahan di STKIP Rosalia. Ia kemudian memarkirkan sepeda motor Honda CRF berwarna hitam keluaran 2024 dengan nomor polisi BG 3036 KBA di teras asrama.

Korban mengaku telah mengunci setang sepeda motornya sebelum masuk ke kamar.

Setelah menunaikan salat Zuhur, korban kembali ke kamar untuk mengerjakan tugas. Namun, ketika hendak pergi ke bengkel untuk mengganti oli sekitar pukul 14.00 WIB, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37.410.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian itu.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan SAM sekitar pukul 13.40 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sepasang sandal hitam bermerek Gucci yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

Menurut Rizky, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa di wilayah Metro Utara.

Setelah ditangkap, SAM dan RS dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Rizky mengatakan, kedua pria tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Metro. (*)