SEKELIK METRO — Seorang perempuan berinisial RAP (33), yang bekerja sebagai tenaga penjualan di PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro, diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp254,4 juta. Kasus ini kini ditangani Polres Metro, Lampung.
Dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan manipulasi faktur penjualan barang milik perusahaan. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu dilaporkan oleh perwakilan perusahaan, Andyka Risky Pratama, pada 20 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Menurut polisi, RAP diduga memanipulasi faktur jual beli barang perusahaan hingga menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp254.443.534.
“Modus operandi yang digunakan tersangka RAP adalah dengan sengaja memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan,” demikian keterangan kepolisian yang disampaikan pada Minggu (25/10/2026).
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menyita 34 lembar faktur penjualan yang berasal dari 17 transaksi selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Selain faktur, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen kepegawaian atas nama RAP. Dokumen tersebut meliputi surat pengangkatan tertanggal 1 Juni 2026, empat lembar surat mutasi, surat demosi, serta tiga lembar slip gaji periode Juli hingga September 2026.
Polisi juga menyita surat keterangan kerja, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen tanda terima bukti tagih.
Seluruh dokumen itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Polisi menyatakan telah memeriksa saksi-saksi dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
Penyidik selanjutnya berencana melakukan penahanan terhadap RAP dan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada kejaksaan pada tahap pertama atau Tahap I.
Dalam keterangan kepolisian, RAP disebut dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. RAP tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (MNP)