SEKELIK METRO — Persoalan banjir yang berdampak pada lahan persawahan petani di Rejomulyo, Metro Selatan, masih menyisakan tanda tanya. Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian, para petani kini berupaya memperoleh kejelasan melalui sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Langkah tersebut ditempuh Aliansi Petani Menggugat (APM) untuk mendapatkan dokumen resmi terkait program penanganan banjir, penggunaan anggaran, hingga kajian mengenai tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan persoalan lahan mereka.
Kuasa hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
Dalam keterangan pers pada Jumat (9/10/2026), Tommy mempertanyakan program penanganan yang telah disiapkan pemerintah, termasuk anggaran yang dialokasikan selama beberapa tahun terakhir.
“Kami ingin mengetahui pemerintah selama ini sudah melakukan apa. Program apa yang disiapkan dan berapa anggaran yang dialokasikan? Jangan sampai masyarakat hanya mendapat penjelasan bahwa anggaran tidak tersedia, tetapi dasar dokumennya tidak jelas,” kata Tommy.
Selain mempertanyakan anggaran, APM juga meminta kejelasan mengenai hubungan wilayah Rejomulyo dengan proyek Bendungan Margatiga.
Tommy menyebut terdapat pemberitaan yang mengaitkan wilayah tersebut dengan proyek bendungan. Namun, menurut keterangannya, dalam persidangan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menyampaikan bahwa wilayah yang dipersoalkan tidak termasuk dalam penetapan lokasi.
“Kalau memang tidak masuk penetapan lokasi, kami ingin mengetahui dasar dokumennya. Kalau pernah masuk perencanaan, bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Untuk menelusuri persoalan tersebut, APM meminta tujuh kelompok dokumen kepada pihak terkait. Dokumen yang diminta meliputi perencanaan penanganan banjir, alokasi dan realisasi anggaran tahun 2024–2026, kajian terkait tuntutan ganti rugi, serta dokumen pekerjaan irigasi.
Permintaan itu menjadi bagian dari upaya APM memperoleh informasi tertulis yang dapat menjelaskan kebijakan dan langkah penanganan yang telah dilakukan. Melalui dokumen tersebut, APM juga ingin memiliki dasar yang lebih jelas untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Suyitno, salah seorang petani yang mengaku terdampak, berharap persoalan lahan persawahan yang menjadi sumber penghidupan keluarganya dapat diselesaikan secara adil.
“Saya hanya mempunyai lahan itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kami sudah cukup lama menunggu. Harapan kami ada solusi permanen, bukan terus menunggu tanpa kepastian,” kata Suyitno.
Putusan sengketa informasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026). Tommy mengatakan, upaya melalui Komisi Informasi Provinsi Lampung bertujuan memperoleh dokumen resmi sebagai dasar untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Bagi para petani, kepastian mengenai penanganan banjir dan dampaknya terhadap lahan pertanian menjadi persoalan utama. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang didukung dokumen serta menyampaikan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga informasi ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan langsung dari Pemerintah Kota Metro maupun BBWS mengenai tuntutan keterbukaan dokumen tersebut. Karena itu, penjelasan dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. (*)