Pemkot Metro Gandeng Puluhan Daerah Replikasi SISGITA untuk Perkuat Data Pajak


SEKELIK METRO | TANGSEL — Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menghadiri penandatanganan kerja sama replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 58 pemerintah daerah. Agenda itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA.

SISGITA merupakan sistem yang mengintegrasikan data geospasial pertanahan dengan data perpajakan, khususnya informasi bidang tanah dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui integrasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyandingkan data pertanahan dengan data perpajakan untuk mengetahui perubahan maupun ketidaksesuaian informasi. Data itu kemudian dapat menjadi dasar dalam proses pemutakhiran.

Contohnya, ketika sebuah bidang tanah telah berganti kepemilikan tetapi data PBB-P2 masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya. Kondisi tersebut dapat teridentifikasi melalui penyandingan data.

SISGITA juga dapat membantu mendeteksi perubahan kondisi fisik objek pajak. Misalnya, lahan yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong telah berubah menjadi lahan terbangun.

Bagi Pemkot Metro, replikasi sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat digitalisasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan data daerah.

Integrasi data pertanahan dan perpajakan juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi basis data PBB-P2, membantu pemetaan potensi pendapatan daerah, serta menyediakan informasi yang dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan.

Kerja sama tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antardaerah melalui pemanfaatan inovasi yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Selain Kota Metro, sejumlah pemerintah daerah di Lampung turut mengikuti replikasi SISGITA. Di antaranya Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Pemkot Metro akan menyesuaikan penerapan SISGITA dengan kebutuhan serta karakteristik data pertanahan dan perpajakan di wilayahnya. (Fi)