SEKELIK METRO – Polemik tarif sewa toko di Shopping Center Metro memasuki babak baru. Satreskrim Polres Metro turun tangan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, proses yang dilakukan polisi masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Belum ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Sejauh ini kami baru melakukan tahapan sebatas pulbaket dan belum masuk pada proses pemeriksaan,” kata Rizky, Kamis (10/9/2026).
Menurut Rizky, pulbaket dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai persoalan yang berkembang di kawasan Shopping Center. Polisi ingin memastikan fakta terkait informasi mengenai pungutan maupun tarif sewa toko yang menjadi perhatian masyarakat.
“Untuk sementara, pihak kepolisian mengumpulkan bahan keterangan untuk mencari dan melihat fakta-fakta terkait dinamika masyarakat mengenai masalah Shopping,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan Shopping Center perlu dilihat secara menyeluruh. Selain menyangkut dugaan pungutan, pengelolaan kawasan pertokoan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan atas aset daerah.
Shopping Center merupakan aset yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Metro. Karena itu, Rizky mendorong Pemkot Metro melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Masalah seperti ini harus diselesaikan, terutama oleh pihak Pemkot yang memiliki wewenang dan kapasitas terhadap Shopping tersebut,” katanya.
Rizky juga meminta penyelesaian dilakukan melalui komunikasi dan pendekatan yang dapat diterima semua pihak. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan pengelolaan Shopping Center tidak melebar menjadi konflik sosial.
“Dengan pendekatan-pendekatan yang tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan,” pungkasnya. (*)