Di Tengah Isu Ketahanan Pangan, Petani Metro Perjuangkan Keterbukaan Dokumen Penanganan Banjir


SEKELIK METRO — Aliansi Petani Menggugat (APM) menempuh jalur sengketa informasi terhadap Pemerintah Kota Metro melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Permohonan tersebut kini bergulir di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung dan dijadwalkan memasuki tahap pembacaan putusan pada Senin, (5/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan APM untuk memperoleh sejumlah dokumen publik yang berkaitan dengan kebijakan dan penanganan banjir yang berdampak terhadap petani di Kota Metro.

Kuasa hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat, khususnya petani terdampak, dapat mengetahui dasar kebijakan pemerintah serta penggunaan anggaran dalam penanganan banjir.

Menurut Tommy, persoalan ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan capaian produksi, tetapi juga perlindungan terhadap petani ketika menghadapi bencana yang berpotensi menyebabkan gagal panen.

“Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan keberpihakan kepada petani dan keterbukaan kebijakan pemerintah. Petani juga memiliki hak untuk mengetahui dokumen yang berkaitan dengan kebijakan yang berdampak terhadap mereka,” ujar Tommy.

Dalam sengketa informasi tersebut, APM meminta sejumlah dokumen kepada Pemkot Metro. Dokumen yang dimohonkan antara lain berkaitan dengan anggaran dan KUA-PPAS, kajian teknis penanganan banjir, notulen rapat, korespondensi, usulan pendanaan, laporan pekerjaan, hingga realisasi kegiatan penanganan banjir.

Tommy menjelaskan dokumen tersebut diperlukan APM untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan memperjuangkan hak petani melalui lembaga yang memiliki kewenangan.

“Jika dokumennya ada, kami meminta agar dibuka dan diberikan. Kalau memang tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, hal itu juga perlu dijelaskan secara tertulis,” katanya.

Ia menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk permohonan bantuan, melainkan bagian dari upaya menggunakan hak masyarakat atas informasi publik.

Perkara sengketa informasi tersebut berlangsung ketika sektor pertanian di Kota Metro juga mendapat perhatian karena adanya proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Metro disebut telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro.

Di sisi lain, terdapat pula perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga yang ditangani Polda Lampung dan melibatkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka baru.

APM menegaskan kedua perkara tersebut merupakan proses hukum yang berbeda dan tidak secara langsung menjadi objek sengketa informasi yang mereka ajukan di Komisi Informasi.

Tommy mengatakan penyebutan perkembangan penegakan hukum tersebut hanya dimaksudkan untuk menggambarkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sektor pertanian dan kebijakan publik.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Sengketa informasi ini tetap kami tempatkan dalam koridor hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Dalam proses persidangan di Komisi Informasi, tim kuasa hukum APM juga meminta agar keberatan yang disampaikan dalam persidangan dicatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP).

Menurut Tommy, keberatan tersebut muncul ketika pembahasan persidangan mulai menyentuh persoalan penyebab banjir dan kemungkinan ganti rugi. Ia menyebut langkah itu dilakukan agar pembahasan tetap berfokus pada objek sengketa, yakni pemenuhan hak atas informasi publik.

“Kami ingin memastikan persidangan tetap berada pada koridor sengketa informasi. Fokusnya adalah apakah dokumen yang dimohonkan tersedia, dikuasai badan publik, dan dapat diberikan sesuai ketentuan,” kata Tommy.

Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung yang dijadwalkan dibacakan pada 5 Oktober 2026 nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan langkah APM terkait permintaan dokumen tersebut.

APM berharap keterbukaan informasi dapat membantu petani memperoleh kejelasan mengenai kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan banjir dan dampaknya terhadap sektor pertanian.

“Petani tidak meminta belas kasihan. Petani sedang memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi dan kepastian,” pungkas Tommy. (MNP)